Tanah Negara yang Digunakan/Disewa Oleh Pihak Swasta Untuk Membangun Mall/Pusat Perbelanjaan



Tanah Negara yang Digunakan/Disewa Oleh Pihak Swasta Untuk Membangun  Mall/Pusat Perbelanjaan

Pemanfaatan atas “Tanah Negara” oleh pihak swasta untuk membangun mall-mall/pusat perbelanjaan megah atau pusat perbelanjaan akhir-akhir ini memang cukup menarik perhatian masyarakat luas. banyak dari masyarakat kita yang mempertanyakan kebijakan pemerintah atas “Tanah Negara” yang kemudian mengizinkan “Tanah Negara” untuk membangun mall/pusat perbelanjaan. Ada yang mengatakan setuju-setuju saja dengan pembangunan mall menggunakan “Tanah Negara”. Namun di sisi lain, ada juga yang mengatakan tidak setuju dengan pembangunan mall menggunakan “Tanah Negara”. Dengan alasan dan argument masing-masing dari kedua belah sisi.
Namun di sini  menurut pendapat penulis, perihal penggunaan  Tanah Negara oleh pihak swasta yang digunakan atau disewakan untuk membangun  mall/pusat perbelanjaan penulis tidak setuju. Mengapa demikian? Alasan penulis akan diuraikan lebih lannjut di bawah ini.
Pertama, mengenai definisi dari “Tanah”. Tanah  dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar
Kedua, mengenai definisi dari “Tanah Negara”. Definisi dari Tanah Negara terdapat dalam PP No. Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, Pasal 1 huruf a, tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, kecuali penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada suatu Kementerian, Jawatan atau Daerah watantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 ini dapat disimpulkan bahwa tanah Negara adalah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara yang digunakan untuk dua kepentingan, yakni kepentingan Kementerian, Jawatan dan kepentingan daerah Swatantra. Jika disimpulkan lagi, maka yang dimaksud dengan tanah Negara ialah tanah-tanah yang betul-betul digunkan untuk kepentingan instani pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Selanjutnya, mengenai alasan penulis mengapa tidak setuju jika tanah Negara dikelola atau kemudian disewa oleh pihak swasta untuk membangun mall/pusat perbelanjaan adalah bahwa jika “Tanah Negara” digunakan untuk membangun mall/pusat perbelanjaan,. Menurut penulis, hal ini sangat tidak adil bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Hanya segelintir orang saja yang akan merasakan manfaatnya. Yaitu para pemegang-pemegang modallah yang berkuasa. Tidak sesuai dengan hakikat “tanah Negara” itu sendiri yang adalah milik Negara, maka adalah milik rakyat Indonesia secara keseluruhan juga. Sehingga manfaatnya pun seharusnya dapat dirasakan olen rakyat Indonesia secara keseluruhan. Karena jika “Tanah Negara” digunakan/disewa oleh pihak swasta si pemegang modal kekuasaan, maka hanya akan memperkaya orang-orang yang telah kaya saja. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Akan terjadi ketimpangan sosial yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Rakyat sebagai pemilik sejati atas hak sumber daya negeri ini justru terabaikan kalah dengan para pemodal yang menjanjikan lebih banyak keuntungan bagi pemerintah.
Terdapat beberapa data mall/pusat perbelanjaan yang penulis dapat temukan yang ternyata di bangun di atas “Tanah Negara”. Mall/pusat perbelanjaan itu yaitu mall Senayan City dan Plaza Senayan, dua mall raksasa yang berdiri megah ditengah pusat hiruk pikuk kota Jakarta. Yang bayangkan saja berapa keuntungan yang diraup oleh pihak mall/pusat perbelanjaan setiap tahunnya dari hasil penjualan mereka. Andai saja,”Tanah Negara”oleh pemerintah dapat dikelola untuk lebih menguntungkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Padahal menurut penulis, jika saja “Tanah Negara”  tadi dikelola oleh pemerintah sendiri justru akan lebih baik. Pastinya akan lebih menguntungkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.  Misalnya saja pemerintah bisa membangun rumah-rumah bagi rakyat yang kurang mampu dengan bantuan “Tanah Negara”. Atau yang sering kita kenal dengan rumah BTN (Bantuan Tanah Negara). Yang jika rumah tersebut dibangun diatas “Tanah Negara” tentu saja harga yang akan dibeli oleh rakyat akan menjadi lebih murah. Apalagi, masih banyak dari rakyat kita yang belum mempunyai hunian yang layak. Banyak sekali rakyat kita yang hidup di perkotaan yang hanya hidup dengan hunian yang tidak bisa dibsebut layak.
Atau contoh lainnya mungkin pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun fasilitas-fasilitas umum, seperti bandara, pelabuhan maupun jalan tol. Dengan modal berasal dari pemilik modal swasta-swasta yang ada. Kemudian setelah jalan beberapa tahun sesuai perjanjian, setelah proyek kerja sama yang telah di janjikan rampung maka akan terjadi pembagian hasil keuntungan antara pihak Negara dengan pemilikmodal swasta. Untuk jangka waktu tertentu, kemudiansetelah jangka waktunya habis, maka “Tanah Negara” beserta fasilitas yang telah dibangun oleh pemodal tadi kembali menjadi milik Negara sepenuhnya. Dan hal ini terbukti efektif bagi daerah-daerah di Indonesia yang otonomi daerahnya masi rendah. Dengan menarik pemodal-pemodal swasta untuk bekerja sama membangun daerahnya.
Terdapat beberapa contoh dari fasilitas umum hasil dari kerja sama antara pemerintah dengan pemodal swasta yang kemudian akhirnya menjadi milik pemerintah secara penuh. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan Proyek Mass Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan atau pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Kewirausahaan Islam

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30