Tanah Negara yang Digunakan/Disewa Oleh Pihak Swasta Untuk Membangun Mall/Pusat Perbelanjaan
Tanah Negara yang Digunakan/Disewa Oleh
Pihak Swasta Untuk Membangun Mall/Pusat
Perbelanjaan
Pemanfaatan atas “Tanah Negara” oleh pihak swasta untuk membangun
mall-mall/pusat perbelanjaan megah atau pusat perbelanjaan akhir-akhir ini
memang cukup menarik perhatian masyarakat luas. banyak dari masyarakat kita
yang mempertanyakan kebijakan pemerintah atas “Tanah Negara” yang kemudian
mengizinkan “Tanah Negara” untuk membangun mall/pusat perbelanjaan. Ada yang
mengatakan setuju-setuju saja dengan pembangunan mall menggunakan “Tanah Negara”.
Namun di sisi lain, ada juga yang mengatakan tidak setuju dengan pembangunan
mall menggunakan “Tanah Negara”. Dengan alasan dan argument masing-masing dari
kedua belah sisi.
Namun di sini menurut
pendapat penulis, perihal penggunaan Tanah
Negara oleh pihak swasta yang digunakan atau disewakan untuk membangun mall/pusat perbelanjaan penulis tidak setuju.
Mengapa demikian? Alasan penulis akan diuraikan lebih lannjut di bawah ini.
Pertama, mengenai definisi dari “Tanah”. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan
bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi,
yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar
Kedua, mengenai definisi dari “Tanah Negara”. Definisi dari Tanah
Negara terdapat dalam PP No. Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara,
Pasal 1 huruf a, tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara.
Menurut Pasal 2, kecuali penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau
peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan
kepada suatu Kementerian, Jawatan atau Daerah watantra, maka penguasaan atas
tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 ini dapat disimpulkan bahwa
tanah Negara adalah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara yang digunakan untuk
dua kepentingan, yakni kepentingan Kementerian, Jawatan dan kepentingan daerah
Swatantra. Jika disimpulkan lagi, maka yang dimaksud dengan tanah Negara ialah
tanah-tanah yang betul-betul digunkan untuk kepentingan instani pemerintah baik
di pusat maupun di daerah.
Selanjutnya, mengenai alasan penulis mengapa tidak setuju jika
tanah Negara dikelola atau kemudian disewa oleh pihak swasta untuk membangun
mall/pusat perbelanjaan adalah bahwa jika “Tanah Negara” digunakan untuk
membangun mall/pusat perbelanjaan,. Menurut penulis, hal ini sangat tidak adil
bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Hanya segelintir orang saja yang akan
merasakan manfaatnya. Yaitu para pemegang-pemegang modallah yang berkuasa.
Tidak sesuai dengan hakikat “tanah Negara” itu sendiri yang adalah milik
Negara, maka adalah milik rakyat Indonesia secara keseluruhan juga. Sehingga
manfaatnya pun seharusnya dapat dirasakan olen rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Karena jika “Tanah Negara” digunakan/disewa oleh pihak swasta si
pemegang modal kekuasaan, maka hanya akan memperkaya orang-orang yang telah
kaya saja. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Akan
terjadi ketimpangan sosial yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin.
Rakyat sebagai pemilik sejati atas hak sumber daya negeri ini justru terabaikan
kalah dengan para pemodal yang menjanjikan lebih banyak keuntungan bagi
pemerintah.
Terdapat beberapa data mall/pusat perbelanjaan yang penulis dapat
temukan yang ternyata di bangun di atas “Tanah Negara”. Mall/pusat perbelanjaan
itu yaitu mall Senayan City dan Plaza Senayan, dua mall raksasa yang berdiri
megah ditengah pusat hiruk pikuk kota Jakarta. Yang bayangkan saja berapa
keuntungan yang diraup oleh pihak mall/pusat perbelanjaan setiap tahunnya dari
hasil penjualan mereka. Andai saja,”Tanah Negara”oleh pemerintah dapat dikelola
untuk lebih menguntungkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Padahal menurut penulis, jika saja “Tanah Negara” tadi dikelola oleh pemerintah sendiri justru
akan lebih baik. Pastinya akan lebih menguntungkan rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Misalnya saja pemerintah
bisa membangun rumah-rumah bagi rakyat yang kurang mampu dengan bantuan “Tanah
Negara”. Atau yang sering kita kenal dengan rumah BTN (Bantuan Tanah Negara).
Yang jika rumah tersebut dibangun diatas “Tanah Negara” tentu saja harga yang
akan dibeli oleh rakyat akan menjadi lebih murah. Apalagi, masih banyak dari
rakyat kita yang belum mempunyai hunian yang layak. Banyak sekali rakyat kita
yang hidup di perkotaan yang hanya hidup dengan hunian yang tidak bisa dibsebut
layak.
Atau contoh lainnya mungkin pemerintah bisa bekerja sama dengan
pihak swasta untuk membangun fasilitas-fasilitas umum, seperti bandara,
pelabuhan maupun jalan tol. Dengan modal berasal dari pemilik modal
swasta-swasta yang ada. Kemudian setelah jalan beberapa tahun sesuai
perjanjian, setelah proyek kerja sama yang telah di janjikan rampung maka akan
terjadi pembagian hasil keuntungan antara pihak Negara dengan pemilikmodal
swasta. Untuk jangka waktu tertentu, kemudiansetelah jangka waktunya habis,
maka “Tanah Negara” beserta fasilitas yang telah dibangun oleh pemodal tadi
kembali menjadi milik Negara sepenuhnya. Dan hal ini terbukti efektif bagi
daerah-daerah di Indonesia yang otonomi daerahnya masi rendah. Dengan menarik
pemodal-pemodal swasta untuk bekerja sama membangun daerahnya.
Terdapat beberapa contoh dari fasilitas umum hasil dari kerja sama
antara pemerintah dengan pemodal swasta yang kemudian akhirnya menjadi milik
pemerintah secara penuh. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan Proyek Mass
Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan atau
pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerja sama
pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.
Komentar
Posting Komentar