Konsep Kewirausahaan Islam

MAKALAH
KONSEP KEWIRAUSAHAAN ISLAM
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Etika Bisnis Islam”
Dosen Pengampu: Jaya Miharja, M.Si













                                      Suci Ramadhani Putri              (170201027)
                                      Dedi Hardianto                      (170201036)
                                      Dara Karindayani                    (170201022)




JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2019/2020 


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam senantiasa  kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang benderang. Dan semua perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifatnya adalah panutan bagi semua umatnya.
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Etika Bisnis Islam" pada      jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Makalah ini berjudul “Konsep Kewirausahaan Islam” yang akan membahas tentang apa saja problematika dalam praktik gadai dan fidusia.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf bila ada salah-salah kata. Sesungguhnya segala kekurangan dan kesalahan itu datangnya dari kami sendiri. Sedangkan segala kelebihan itu datangnya dari Allah SWT semoga Allah SWT meridhai kita. Tiada gading yang tak retak. Sekian.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
     Mataram, 10 Oktober 2019
                                                                   Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Kewirausahaan Islam 3
B. Pentingnya Kewirausahaan Islam 6
C. Konsep Kewirausahaan Islam 8
BAB III PENUTUP 13
A. Kesimpulan 13
B. Saran 13
DAFTAR PUSTAKA 14







BAB I
 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memberikan petunjuk kepada jalan yang benar, memberi kabar gembira pada muslim yang mengajarkan amal shaleh. Al-Qur’an diturunkan Allah SWT yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa kebaikan dan kebenaran. Tujuan diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk (hudâ), penerang jalan hidup (bayyinât) pembeda antara yang benar dan yang salah (furqân), penyembuh penyakit hati (syifâ), nasihat atau petuah (mau,idzah) dan sumber informasi (bayân).1 Sebagai sumber informasi Al-Qur’an mengajarkan banyak hal kepada manusia; dari persoalan keyakinan, moral, prinsip-prinsip ibadah dan muamalah sampai kepada asas-asas ilmu pengetahuan dalam berdagang (wirausaha).
Implementasi konsep berwirausaha syariah masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki dua dimensi yaitu dimensi horizontal dan dimensi vertikal, dimana dimensi vertikal berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhan (hablumminallah) dan dimensi horizontal berkaitan dengan hubungan manusi dengan manusia (hablumminannas).
Agama dan aktivitas wirausaha memiliki hubungan yang komplek dan saling tergantung. Penelitianpenelitian terkini mengenai hubungan agama dan kewirausahaan menunjukkan bahwa agama mempengaruhi aktivitas kewirausahaan. Agama mampu mempengaruhi keputusan umat manusia untuk menjadi pengusaha karena merupakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian kewirausahaan Islam?
2. Bagaimana  arti penting kewirausahaan Islam?
3. Bagaimana  konsep kewirausahaan dalam Islam?
C. Tujuan
1. Apa pengertian kewirausahaan Islam.
2. Bagaimana  arti penting kewirausahaan Islam.
3. Bagaimana  konsep kewirausahaan dalam Islam.














BAB II 
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kewirausahaan Islam
Kewirausahaan berasal dari kata dasar Wirausaha. Wirausaha dari segi etimologi berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, berbuat sesuatu. Sedangkan, Pengertian Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.
Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian. Jadi, secara umum pengertian kewirausahaan adalah kegiatan penciptaan bidang usaha yg baru. Istilah wirausaha sering dipadankan dengan istilah wirasawasta. Secara etimologis, wiraswasta terdiri dari tiga kata: wira, swa, dan sta yang masing-masing berarti berani, sendiri, dan berdiri. Adapun secara istilah, wiraswasta berarti keberanian, keutamaan, serta keperkasaan dalam memenuhi kebutuhan serta memecahkan permasalahan hidup dengan kekuatan yang ada pada diri sendiri.
Kewirausahaan disebut dengan istilah entrepreneurship dalam kamus sering diartikan dengan istilah kewiraswastaan. Sedangkan entrepreneurship itu sendiri diambil atau diserap dari dalam bahasa dari bahasa perancis yaitu entreprende yang berarti melakukan atau dalam bahasa Inggris sering diartikan “in beetween taker” di antara-pengambil dan “go-beetwen” menuju - antara.  Di sini di artikan bahwa kewirausahaan adalah melakukan sesuatu dengan segala aspek yang ada baik faktor produksi-lahan kerja, tenaga kerja, modal untuk mendapatkan sebuah peluang usaha baru baik berupa profit dan non profit.
Sedangakan dalam Lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menanganai usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, tekhnologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih baik.
Beberapa pengertian Kewirausahaan Menurut para Ahli adalah sebagai berikut:
Soeparman Spemahamidjaja mendifinisikannya sebagai suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup.
 S. Wijandi mendifinisikannya sebagai suatu sifat keberanian, keutamaan dalam keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri.
Richard Cantillon mendifinisikannya sebagai bekerja sendiri (self-employment).
Drucker mendefinikannya sebagai  suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different).
Zimmerer mendefinisikannya sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan.
Dari definisi tentang Entrepreneurship di atas terdapat 3 tema penting yang dapat di identifikasi:
1. Pursuit of opportunities, mampu membaca peluang karena perubahan situasi dan lingkungan sekitar baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam.
2. Innovation, melakukan perubahan baik pada bentuk, cara maupun produk yang dihasilkan berbeda dan mengalami kemajuan dari sebelumnya.
3. Growth. Menginginkan pertumbuhan yang lebih besar dan semakin besar dengan segala kreatifitas dan inovasi yang baru untuk menghindarkan kejenuhan dan kebosanan.
Gambaran ideal manusia wiraswasta adalah orang yang dalam keadaan bagaimanapun daruratnya, tetap mampu berdiri atas kemampuan sendiri untuk menolong dirinya keluar dari kesulitan yang dihadapinya, termasuk mengatasi kemiskinan tanpa bantuan instansi pemerintah atau instansi sosial. Dalam keadaan yang biasa (tidak darurat) manusia-manusia wiraswasta bahkan akan mampu menjadikan dirinya maju, kaya, dan berhasil lahir dan batin.
Simpulannya adalah wirausaha sama saja dengan wiraswasta, walaupun rumusnya berbeda-beda tetapi isi dan karakteristiknya sama. Namun ada perbedaan penekanan antara kedua istilah tersebut. Wirausaha lebih menekankan pada jiwa dan semangat yang kemudian diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan, sedangkan wiraswasta lebih fokus pada obyek, pada usaha yang mandiri.
B. Pentingnya Kewirausahaan Islam
Kewirausahaan dan perdagangan dalam pandangan Islam merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan ke dalam masalah muamalah. Masalah yang erat kaitannya dengan hubungan yang bersifat horisontal, yaitu hubungan antar manusia yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
Manusia diperintahkan untuk memakmurkan bumi dan membawanya ke arah yang lebih baik serta diperintahkan untu berusaha mencari rizki. Dalam mencari rizki maka harus mencari pintu yang terbuka lebar dan jumlah yang banyak yang bagikan oleh Allah Swt. Pintu rizki yang banyak dan terbuka lebar adalah melalui kewirausahaan.
Semangat kewirausahaan terdapat dalam QS. Hud ayat 61, QS. Al- Mulk ayat 15, dan QS. Al-Jumuh ayat 10. 8 Sehingga jelas bahwa dalam Alquran tidak membedakan antara wirausaha dengan agama. Hal sebaliknya terjadi Alquran sangat mendukung adanya peningkatan kualitas dalam kewirausahaan.
Kewirausahaan dalam Islam merupakan suatu ibadah yang akan mendapatkan pahala apabila dilaksanakan dan salah satu penulis seminar internasional (Nur Suhaili Ramli, Auckland, New Zealand dalam tulisan Islamic Entrepreneurship) mengatakan kewirusahaan merupakan fardhu kifayaah. Ketrampilan masing masing individu wajib dikembangkan tetapi tidak semua orang harus memiliki skill yang sama.
Lebih detailnya Nur Suhaili mengatakan rumusan kewirausahaan dalam Islam adalah:
1. Kewirausahaan merupakan bagian integral dari agama Islam.
2. Berdasarkan sifat manusia, para pengusaha Muslim 'khalifah' yang diutus Allah (SWT) dan memiliki tanggung jawab mengembangkan kemakmuran dan melihat bisnis sebagai bagian dari ibadah dan perbuatan baik.
3. Kewirausahaan sebagai Motivasi. Keberhasilan dalam Islam bukan hanya diukur dengan hasil akhir tetapi juga cara dan sarana untuk mencapai mereka.
4. Kewirausahaan sebagai bagian dari Ibadah. kegiatan usaha adalah bagian dari ibadah atau "perbuatan baik"
5. Posisi Kewirausahaan dan bisnis dalam Islam: - Islam mendorong umatnya untuk menjelajah ke bisnis. Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa 9 dari 10 sumber rizki (livlihood) dapat ditemukan dalam bisnis.
6. Kewirausahaan merupakan bagian dari Sistem Ekonomi Islam. Kewirausahaan Islam harus beroperasi dalam domain sistem Ekonomi Islam dan bertindak sebagai kendaraan menuju penerimaan global Sistem ini.
7. Prinsip-prinsip Kewirausahaan Islam diambil dari hasanah ilmu di Alquran dan Alhadits
8. Etika kewirausahaan yang baik adalah etika kewirausahaan berdasarkan perilaku teladan dari Nabi Muhammad SAW.


C. Konsep Kewirausahaan Islam
Nabi Muhammad SAW mengajarka melakukan berwirausaha dan transaksi dilakukan secara jujur, adil dan jangan membuat konsumen kecewa. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Ra’d:11:
                             •          
Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
Selain dalam Al-Qur’an, dalam hadits dijelakan. Nabi Muhammad SAW bersabda “Berusaha untuk mendapatkan penghasilan halal merupakan kewajiban, disamping sejumlah tugas lain yang telah diwajibkan”. (H.R. Baihaqi). Dalam HR.Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak ada satupun makanan yang lebih baik daripada yang dimakan dari hasil keringat sendiri”.
Konsep berwirausaha dalam islam dikenal dengan istilah tijarah (berdagang atau bertransaksi). Konsep berwirausaha dalam Islam yang mengacu pada konsep wirausaha Nabi Muhammad SAW yang perlu ditiru dan diterapkan umat muslim, sebagai berikut:
1. Shiddiq (Benar dan Jujur)
Shiddiq artinya adalah berkata benar dan jujur. Seorang wirausaha islam harus mampu meniru sifat Rasulullah SAW yaitu berkata benar, bertindak benar atau diam saja (jika tidak mampu berkata dan bertindak benar). Artinya baik pemimpin ataupun karyawan dalam berwirausaha harus bisa berperilaku benar dan jujur kepada setiap keputusan dan tindakan, jujur terhadap konsumen, pesaing sehingga usaha yang dijalankan dikelola dengan prinsip kebenaran dan kejujuran. Jujur dalam hal berkaitan dengan pada saat bertransaksi dengan nasabah, mengedepankan kebenaran informasi, menjelaskan keunggulan barang. Jika ada kelemahan atau cacat pada produk, maka disampaikan kepada calon pembeli.
Dalam berwirausaha kejujuran sangat penting karena bentuk kesungguhan dan ketepatan (mujahadah dan itqan) dalam hal ketepatan waktu, janji, pelayanan, pelaporan, mengakui kelemahan dan kekurangan, menjauhkan diri dari berbuat bohong dan menipu (baik kepada diri sendiri, teman sejawat, perusahaan maupun mitra kerja).
2. Amanah (Dapat Dipercaya)
Amanah yaitu sifat kepercayaan baik dari dari sisi internal maupun eksternal. Amanah dan bertanggung jawab merupakan kunci sukses dalam menjalankan wirausaha. Memiliki sifat amanah akan membentuk kredibilitas yang tinggi dan sikap penuh tanggung jawab pada setiap diri seorang muslim.
 Sifat amanah memainkan peranan yang fundamental dalam ekonomi dan bisnis, karena tanpa kredibilitas dan tanggung jawab ,kehidupan ekonomi dan bisnis akan hancur. Tugas manusia adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Implikasi dari cara pandang ini adalah pengakuan sekecil apapun upaya dan perbuatan manusia, baik atau buruk, tetap mendapat perhatian dari Allah dan akan mendapatkan balasan yang kembali pada dirinya sendiri.
Sekecil apapun upaya dan perbuatan manusia, baik atau buruk, tetap mendapat perhatian dari Allah dan akan mendapatkan balasan yang kembali pada dirinya sendiri. Manusia bebas memilih jalan yang salah, musyrik, munkar yang akan mengantarkannya pada kerusakan, kesesatan dan kehancuran moral. Sebagai konsekuensinya, jika manusia berbuat kebaikan, maka dia diberi pahala dan kehidupan yang baik.
3. Tabligh (Argumentatif/Komunikatif)
Tabligh yaitu kemampuan menyampaikan, kemampuan berkomunikasi efektif. Wirausaha yang efektif merupakan kempuan menyampaikan komunikasi. Kewajiban semua Nabi untuk menyampaikan kepada manusia apa yang diterima dari Allah berupa wahyu yang menyangkut didalamnya hukum agama.  Dalam sudut pandang kewirausahaan berbasis syariah, tuhan telah memberikan kemampuan Istimewa pada manusia, tentu sudah sepantasnya manusia juga memilih jalan hidup yang istimewa dengan kemampuan yang dimilikinya.
Para wirausahawan harus mampu melatih diri dalam menyampaikan ide dan produk bisnisnya, harus mampu menyampaikan dan mempromosikan keunggulan-keunggulan produk dengan menarik dan tepat sasaran, serta mampu mengkomunikasikannya secara tepat dan mudah dipahami oleh siapapun yang mendengarkannya. Hal yang paling penting harus mampu menjembatani antara pihak perusahaan dan pihak customer.
4. Fathonah (Cerdas dan Bijaksana)
Sifat fathonah merupakan memiliki kecerdasan dalam berbisnis. Dalam hal ini, pengusaha yang cerdas merupakan pengusaha yang mampu memahami, menghayati dan mengenal tugas dan tanggung jawab bisnisnya dengan sangat baik.
Dalam kewirausahaan berbasis syariah, Allah menghendaki manusia bersikap cerdas dalam menyikapi kehidupan. Allah telah menyediakan dan memudahkan alam ini bagi manusia. Allah juga telah menganugerahi manusia potensi berupa berbagai kemampuan mengelola dan mengatur alam. Manusia cerdas adalah manusia yang pandai memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikisnya seraya tetap mengharapkan ridho dari Allah SWT.
Dalam berwirausaha sifat fathanah adalah bahwa semua kegiatan-kegiatan dalam suatu perusahaan harus dilakukan dengan kecerdasan, dengan memanfaatkan potensi akal dan pikiran yang ada untuk mencapai tujuan. Memiliki sifat jujur, benar, dan bertangguang jawab tidak cukup dalam mengelola bisnis secara profesional. Para pelaku wirausaha juga harus memiliki sifat fathanah, yaitu sifat cerdas, cerdik, dan bijaksana agar usahanya labih efektif dan efisien.Wirausaha cerdas harus selalu melatih diri dalam mengasah kecerdasan karena wirausaha diperlukan visi, kreatifitas, ketekunan, inovasi dan kreativitas agar barang atau produk diterima oleh
Bisnis adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban syariat adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang muslim sekali-kali tidak boleh tidak boleh terlalu menibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melakasanakan shalat berjamaah ketika adzan telah dikumandangkan.












BAB III 
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Kewirausahaan berasal dari kata dasar Wirausaha. Wirausaha dari segi etimologi berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, berbuat sesuatu. Sedangkan, Pengertian Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.
2. Kewirausahaan dalam Islam merupakan suatu ibadah yang akan mendapatkan pahala apabila dilaksanakan dan berwirausaha merupakan fardhu kifayaah. Ketrampilan masing masing individu wajib dikembangkan tetapi tidak semua orang harus memiliki skill yang sama.
3. Konsep Kewirausahaan Islam yaitu; siddiq, amanah tabligh dan fathanah.
B. Saran
Saran kami baik bagi para usahawan adalah agar selalu menanamkan nilai-nilai Islam dalam setiap kegiatan usahanya. Dan sedangkan bagi civitas akademika kami menyarankan untuk leih lagi melakukan penelitian-penelitian di bidang wirausaha syariah.





DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
Soemanto, Wasty. 1984, Sekuncup ide Operasional Pendidikan Wiraswasta, Jakarta: Bumi Aksara.
D.Hisrich, Robert. 2008, Enterpreneurship Kewirausahaan, Jakarta: Salemba Barat.
Wegati, Sri. 2016, Kewirausahaan Islam (Aplikasi dan Teori), Surabaya: UIN Sunan Ampel.
B. Jurnal
Bahri, Kewirausahaan Islam: Penerapan Konsep Berwirausaha dan Bertransaksi Syariah dengan Metode Dimensi Vertikal (Hablumminallah) dan Dimensi Horizontal (Hablumminannas), Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Volume 1 Nomor 2 November 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30