Mahkamah Agung

MAKALAH

MAHKAMAH AGUNG
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Advokatur”
Dosen Pengampu: Apippudin, SHI.,LLM










Suci Ramadhani Putri (170201027)
Hamdan                     (170201019)
Khairul Hadi             (170201021)
Siti Juria Arinati           (170201003)
Muhammad Safri Hanafi(170201029)
Lalu Muhammad Rizal (170201017)



PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2019/2020




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam senantiasa  kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang benderang. Dan semua perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifatnya adalah panutan bagi semua umatnya.
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Advokatur" pada Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Makalah ini berjudul  “Mahkamah Agung”
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf bila ada salah-salah kata. Sesungguhnya segala kekurangan dan kesalahan itu datangnya dari kami sendiri. Sedangkan segala kelebihan itu datangnya dari Allah SWT semoga Allah SWT meridhai kita. Tiada gading yang tak retak. Sekian.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

                                                                                                                 Mataram, 09 September  2019        
                    
                                                                                                                                Kelompok V


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 3
BAB II PEMBAHASAN 4
A. Tugas, Wewenang, Fungsi dan Kekuasaan Mahkamah Agung 4
B. Susunan Mahkamah Agung 7
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung 7
2. Proses Pengangkatan Hakim Agung 8
3. Pemberhentian Secara Hormat 9
4. Proses pemberhentian secara tidak hormat 9
BAB III PENUTUP 11
A. Kesimpulan 11
B. Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12






BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya pada saat ini adalah Hatta Ali, mulai menjabat pada tahun 2012.
Amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali pada tahun 1999 hingga tahun 2002 yang lalu memiliki pengaruh yang cukup besar pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dua buah institusi baru diperkenalkan, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi di samping Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam dua tahapan, yaitu pada amandemen ke-3 yang terjadi pada tahun 2001 dan amandemen ke-4 yang terjadi pada tahun 2002. Ketentuan mengenai Kekuasaan Kehakiman yang pada awalnya hanya terdiri  dari tiga buah ketentuan berubah secara drastis menjadi 19 buah ketentuan.Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:1). Peradilan Umum; 2). Peradilan Agama; 3). Peradilan Militer; 4). Peadilan Tata Usaha Negara.
Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya sistem prinsip “Pemisahan kekuasaan dan check and balance” sebagai pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Namun perubahan ketentuan mengenai Kekuasaan Kehakiman saat ini dirasakan tidak berdampak banyak perubahan kondisi peradilan, khususnya badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Secara umum tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, kecuali terhadap Mahkamah konstitusi, harus diakui masih cukup rendah, bahkan tampaknya tidak ada perubahan sebelum atau sesudah terjadi amandemen atas bab Kekuasaan Kehakiman tersebut. Keberadaan Komisi Yudisial yang menurut pasal 24B memiliki fungsi mengusulkan calon Hakim Agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, suatu institusi yang awalnya diharapkan dapat membantu merubah kondisi peradilan Indonesia, tampaknya tak banyak membantu, setidaknya yang terlihat hingga saat ini. 
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk membahas materi mengenai MA di Indonesia. Dengan tujuan untuk memperjelas pengetahuan mengenai MA dan seluk beluk yang berada di dalamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa tugas, wewenang, fungsi dan kekuasaan Mahkamah Agung?
2. Bagaimana susunan Mahkmah Agung?


C. Tujuan
1. Mengetahui tugas, wewenang, fungsi dna kekuasaan Mahkamah Agung.
2. Mengetahui susunan Mahkamah Agung.


















BAB II
PEMBAHASAN

A. Tugas, Wewenang, Fungsi dan Kekuasaan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga Negara. Hakikat fungsinya berbeda dari Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dngan tuntutan keadilan bagi setiap warga Negara, melainkan dengan sistem hukum yang berdasarkan konstitusi. Dalam lingkungan Mahkamah Agung terdapat empat lingkungan Peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara dan peradilan militer. Karena latar belakang sejarahnya, administrasi lingkungan peradilan umum berada di bawah Departemen Kehakiman, administrasi peradilan agama berada di bawah Departemen Agama, dan administrasi peradilan militer berada di bawah pengadilan organisasi tentara. Namun demikian, sejalan dengan semangat reformasi, keempat lingkungan peradilan itu sejak lama diimpikan agar dikembangkan di bawah satu atap. Hal ini dianggap penting dala rangka perwujudan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegaknya Negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independen dan impartial. 
Menurut UUD 1945, pasal 24A angka (1) Undang-undang Dasar 1945 dikatakan bahwa Mahkamah Agung Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.  Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung adalah:   Memeriksa dan memutus Permohonan kasasi, Sengketa tentang kewenangan mengadili, dan Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara; Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi; Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundangundangan di bawah unang-undang; dan Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. 
Adapun wewenang pengawasan meliputi: Jalannya peradilan, Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkungan peradilan, Pengawasan yang dilakukan terhadap penasehat hukum dan notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, dan Pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan; Meminta keterangan dan pertimbangan dari Pengadilan di semua lingkungan peradilan, Jaksa agung, dan Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana; Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan; dan Mengatur sendiri administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum. 
Menurut Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab II tentang badan peradilan dan asasnya, pasal 11 ayat (2) dijelaskan bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan: Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung; Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang; dan Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang; serta dalam pasal 11 ayat (4) ditegaskan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.   Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa secara umum, fungsi MA adalah: fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, dan fungsi administratif. 
Akan tetapi, dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pula diadakan pemisahan antara fungsi pemeriksaan dan pemutusan perkara kasasi,, sengketa kompetensi pengadilan, permohonan peninjauan kembali, dengan pemeriksaan dan pemutusan perkara pengujian peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, secara tegas kita dapat memisahkan antara Mahkamah Konstitusi sebagai court of law  dengan Mahkamah Agung sebagai court of justice. 
Disamping itu, dapat pula diatur mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden ataupun lembaga tinggi Negara lainnya. Hal ini dianggap perlu, agar Mahkamah Agung benar-benar dapat berfungsi sebagai rumah keadilan bagi siapa saja dan lembaga mana saja yang memerlukan pendapat hukum mengenai suatu masalah yang dihadapi. Dalam rumusan pasal 2 4 A ayat (1) hasil perubahan ketiga UUD 1945 dinyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UUD dan mempunyai wewenang lainnya yang diberkan oleh UU” 
B. Susunan Mahkamah Agung
Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris. Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer,  dan ketua muda tata usaha negara. Pada setia pembidangan Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Adapun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Wakil Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung
Hakim Agung harus memiliki itegritas dna kepribadian tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung berasal dari hakim karier dan non karier. Untuk hakim karier persyaratan yang harus dipenuhi adalah warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bindag hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun, mempu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuji sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etilk dan atau pedoman berperilaku hakim.
Sedangkan untuk non-karier harus memenuhi syarat warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun, mampu secara rohani dan jasmani,berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berijazah doctor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, dan tidak pernah dijathi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Proses Pengangkatan Hakim Agung 
a. Ditetapkan oleh presiden dari nama calon yangdiajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Calon hakim agung dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
c. Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
d. Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwaklan Rakyat kepada Presiden dilakukan paling lama (empat belas) hari siding terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.
e. Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan Dewan perwakilan Rakyat paling lam 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
f. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung yang ditetapkan oleh Presiden.
g. Ketua Muda Mahkamah AGung ditetapkan oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah AGung.
h. Keputusan Presiden mengenai penetapan ketua, wakil ketua Mahkamah Agung, dan ketua muda Mahkamah Agung dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitng sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
3. Pemberhentian Secara Hormat 
Ketua, wakil ketua, ketua muda mahkamha agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presidenatas usul Mahkamah Agung karena:
a. Meninggal dunia
b. Telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun
c. Atas permintaan sendiri secara tertulis
d. Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
e. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas
4. Proses pemberhentian secara tidak hormat 
Permberhentian secara tidak hormat dalam masa jabatannya apabila:
a. Dipidana karena merasa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Dipidana karena merasa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan perbuatan tercela.
d. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
e. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
f. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
g. Melanggar kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.












BAB III 
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga Negara. Hakikat fungsinya berbeda dari Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dngan tuntutan keadilan bagi setiap warga Negara, melainkan dengan sistem hukum yang berdasarkan konstitusi. 

B. Saran
        Saran kami adalah agar Mahkamah Agung lebih memperhatikan suara-suara rakyat lagi.

















DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Kewirausahaan Islam

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30