LEMBAGA-LEMBAGA PELAKU PASAR MODAL
MAKALAH
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKU PASAR MODAL
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Hukum Investasi dan Pasar Modal”
Dosen Pengampu: Dr.
Baiq Ratna Mulhimah,
MH
Suci
Ramadhani Putri (170201027)
JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MATARAM
2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan
salam senantiasa kita haturkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju
alam yang terang benderang. Dan semua
perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifatnya adalah panutan bagi semua umatnya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Hukum Investasi dan Pasar Modal" pada jurusan Muamalah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Makalah ini berjudul “Lembaga-lembaga Pelaku Pasar Modal”
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf bila ada salah-salah
kata. Sesungguhnya segala kekurangan dan kesalahan itu datangnya dari kami
sendiri. Sedangkan segala kelebihan itu datangnya dari Allah SWT semoga Allah
SWT meridhai kita. Tiada gading yang tak retak. Sekian.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
Mataram, 14 April 2019 Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PEDAHULUAN
Pasar modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh
sumber pemberdayaan usahanya. Tujuan pembentukan pasar modal adalah untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan,dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat. Pasar modal memiliki peranan strategis sebagai salah satu
sumber pembiayaan bagi dunia usaha, sedangkan di sisi lain pasar modal juga
merupakan wahana investasi bagi masyarakat.
Kegiatan di pasar modal berkaitan dengan perdagangan efek-efek perusahaan.
Efekadalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit enyertaan kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derifatif dari efek.
Perdagangan efek di pasar modal merupakan hal penting bagi pasar modal itu
sendiri.
Dalam prosesnya terdapat institusi-institusi atau lembaga-lembaga yang
berperan terhadapkeberlangsungan pasar modal. Antara satu lembaga dengan lembaga
yang lain saling berkaitan yang terikat dalam sebauah ‘rantai’ yang disebut
dengan pasar modal. Pada makalah ini, kami mencoba untuk mengupas lebih lanjut
mengenai institusi-institusi atau lembaga-lembaga yang terlibat di dalam pasar
modal. Dengan data-data informasi terbaru yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
yang terkait.
Apa saja lembaga-lembaga pokok pada pasar modal?
Mengetahui apa saja lembaga-lembaga pokok pada pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
Pihak-pihak
atau institusi institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap
lembaga yang disebut dalam UUPM.[1] Namun
ada perubahan pada masalah regulasi, penerapan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum,
sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diganti dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Selain dari OJK terdapat pula lembaga-lembaga lain yang terlibat di pasar
modal.
Otoritas JasaKeuangan
adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan baik disektor
perbankan, pasar modal, dan sector jasa non bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya.[2]
Atau berdasarkan yang dapat kita fahami definisi dari UU Nomor 21 Tahun 2011,
OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, serta wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa,
serta menyidik sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut.[3]
Sebelum dibentuknya OJK, pengawasan di industri keuangan terpisah diawasi
oleh dua lembaga untuk sektor perbankan, diawasi oleh BI (Bank Indonesia)
sedangkan untuk sektor Pasar Modal dan Lembaga Keuangan diawasi Bapepam-Lk.
Namun, sejak diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan, maka seluruh pengawasan diletakkan di bawah pengawasan OJK. Hal ini karena
dirasa perlunya agar sektor pasar modal atau jasa keuangan pada umumnya,
terselenggara secara lebih teratur, adil, transparan, serta akuntabel, sehingga
sistem keunangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat maka dibentuklah OJK ini. Pengalihan
kewenangan dari Bapepam-LK menjadi ke OJK mulai dilakukan sejak tanggal 31
Desember 2012. Maka sejak saat itu pula, OJK memiliki keududukan tertinggi di
dalam sektor jasa keuangan, khususnya juga di sektor pasar modal.
Salah satu tugas dari OJK adalah
mengatur serta melakukan pengawasan yang terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
sektor pasar modal. Perbedaan pengawasan yang dilakukan OJK dengan badan
sebelumnyaadalah bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK dilandasi oleh
semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi
konsumen. Edukasi dan perlindungan konsumen diarahkan untuk mencapai dua tujuan
utama, yaitu pertama; meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam
setiap aktivitasdan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, atau di sektor
pasar modal secara khususnya, dan kedua; memberikan peluang dan kesempatan
untuk perkebangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparan.
Sementara itu, berhubung OJK adalah lembaga independen negara dan tertinggi negara di sektor jasa
keuangan, bukan berarti OJK lepas dari pengawasan. OJK daiawasi leh DPR, dalam
hal ini komisi XI. Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun
laporan keuangan yang terdiri dari laporan keungan tiga bulanan, semesterm dan
tahunan. Laporan ini akan diberikan kepada badan Pemeriksa Keuangan dan DPR.
Selain itu, OJK juga wajib memberikan menyusun laporan keuangan kegiatan. Berikut
perbandingan struktur kelembagaan pasar modal sebelum dan sesudah adanya OJK.[4]
Sebelum:
|
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
Sesudah:
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Perdagangan efek yang sah
menurut UU adalah di bursa efek. Penyelenggara bursa efek haruslah perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.[5]
Bursa efek sebagai pengelola pasar modal, diwajibkan untuk memiliki modal
sekurang-kurangnya Rp.7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratu juta rupiah).
Sesuai dengan tujuannya, bursa efek adalah tempat dan pengelola untuk
menyelengarakan perdagangan efek yang baik, maka bursa efek wajib menyediakan
sarana pendukung untuk melakukan perdagangan efek. Selain itu, sesuai dengan
yang diamanatkan oleh undang-undang, maka bursa efek dalam menjalankan
fungsinya haruslah bersifat produktif dan aktif. Dalam artian, bursa efek
diiwajibkan untuk selalu aktif dalam mengendalikan pasar. Jika terdapat
pelaku-pelaku pasar nakal yang melakukan manipulasi harga misalnya, maka bursa
efek dapat mengambil langkah prefentif guna menjaga stabilitas pasar.
Sebelumnya, Indonesia tercatat memiliki dua bursa efek, yaitu bursa efek Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak 30 November 2007
BEJ dan BES digabung dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).[6]
Bursa efek pada hakikatnya adalah suatu pasar, seperti juga pasar
konvensional yang kita kenal di kehidupan sehari-hari. Baik bursa efek maupun
pasar konvensional adalah sama-sama bertujuan untuk mempertemukan antara
penjual dan pembeli. Namun, demikian adalah tidak sama antara bursa efek dengan
pasar konvensional yang biasa kita kenal. Perbedaannya ialah:
Pertama, jika pada pasar konvensional produk dapat dimanfaatkan secara lansung,
seperti membeli makanan yang dapat saat itu juga dinikmati. Berbeda dengan di
bursa efek yang diperdagangkan adalah instrumen efek atau financial assets.
Yang kemanfaatannya pada umumnya baru bisa dirasakan dikemudian hari. Seperti
membeli saham yang baru akan dapat dirasakan manfaatnya dikemudian hari.
Kedua, jika pada pasar konvensional informasi menduduki posisi yang penting
lantaran tanpa informasi calon pembeli tidak akan mengetahui harga dari barang
yang akan dibelinya. Maka pada bursa efek, informasi menduduki posisi yang
dominan. Karena dengan informasi, pembeli saham misalnya dapat mengetahui
kinerja dan kebijakan dari emiten. Sehingga calon pembeli dapat mengambil
keputusan emiten mana yang akan dapat menguntungkan dirinya.
Selain dua perbedaa di atas, bursa efek juga memiliki ciri yang tidak
dimiliki oleh pasar konvensioanal. yaitu ketentuan yang dikeluarkan oleh
berdifat mengikat dan berkekuatan hukum hal ini sebagaimana yang telah
diamanatkan di oleh undang-undang yang termuat dalam UUPM.
Lembaga Kliring dan penjaminan (LKP) adalah berbentuk perseroan, yaitu PT
kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). LKP diwajibkan memiliki modal
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000.000. (lma belas miliar rupiah).[7]
KPEI adalah proses lanjutan yang dilakukan setelah di bursa efek. Transaksi
di bursa efek dikliringkan oleh KPEI secara berkelanjutan sehingga hak dan
kewajiban dari naggota bursa yang melakukan transaksi. KPEI menjamin
penyelesaian transaki yang dilakukan di bursa efek. Jaminan yang dimaksud
adalah dapat berupa dana, efe, dan jaminan bank kustodian untk menyelesaiakn
transaksi tertenty. Dengan penjaminan ini, calon pembeli hanya dapat
bertransaksi di bursa efek jika telah disetujui oleh KPEI karena telah memliki
jaminan yang cukup.
Sedangkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah yang
menyelenggarakan kustodian sentral (jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain) bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan
pihak lain. KPEI wajib memiliki modal sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000.000
(lma belas miliar rupiah).
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Sebelum
melakukan kegiatannya, Perusahaan efek adalah berbentuk Perseroan dan wajib
terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK.[8]
Perusahaan efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perantara Pedagang Efek
(Broker-Dealer)
Perusahaan efek yang sebagai perantara pedagang efek, bekerja sebagai
perantara antara pembeli dengan penjual. Misalnya salah satu hal yang dapat
dilakukan oleh perusahaan efek yang sebagai perantara pedagang efek atau broker
dapat membeli atau menjual efek berdasarkan amanat investor. Pemodal yang ingin
membeli atau menjual saham harus menyampaikan amanat jual atau beli kepada
broker yang ia tunjuk, untuk jasa inilah broker dibayar.
b. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Perusahaan efek yang sebagai penjamin emisi efek, bekerja sebagai pihak yang
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan
emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yag dijual.
Perusahaan-perusahaan yang sebagai emiten yang menginginkan agar hasil
penjualan tercapai sesuai dengan waktu dan jumlah yang telah ditentukan.
Perusahaan efek yang sebagai penjamin emisi inilah yang akan mengambil resiko
untuk menjual apa yang telah emiten amanatkan. Jika terpenuhi, maka dai sinilah
perusahaan efek yang sebagai penjamin emiten mendapat imbalannya.[9]
Jika apa yang emiten tujukan untuk dijual, terjual dengan harga tinggi maka
semakin tinggi pula imbalan yang didapat oleh perusahaan efek yang sebagai
pejamin dari emisi. Sebaliknya, jika apa yang emiten tujukan untuk dijual,
terjual dengan harga rendah, maka semakin sedikit pula imbalan bagi perusahaan
efek. Namun, sesuai dengan tugasnya sebagai penjamin emisi, jika terjadi apa
yang emiten tujukan untuk terjual tidak terjual, maka penjamin emisilah yang
akan membeli semuaapa yang emiten tujukan untuk terjual.
c. Manajer Investasi
Perusahaan efek yang berlaku sebagai manajer investasi yang melakukan kegiatan
usaha mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Atas
pelaksaanaan tugas yang dikerjakannya, manajer investasi akan dibayar melalui
pemotongan biaya. Besarnya pemotongan biaya fee untuk manajer investasi
dihitung berdasarkan presentasi yang telah ditentukan dari nilai asset yang
harus dikelola dan dicantumkan terbuka yang dapat dibacaoleh semua calon
investor saat atau sebelum membeli efek.
Disamping lembaga-lembaga pokok didalam pasar mosal, terdapat pulalembaga-lembaga lain
yang kedudukannya sebagai penunjang dari terjadinya transaksi pasar modal.
Lembaga-lembaga itu yaitu:
1. Kustodian
Lembaga yang memberika jasa penitipan efek dan harta lainnya berkaitan
dengan efek serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.[10]
Meskipun kustodian adalah lembaga penunjang dalam pasar modal, namun kustodian
sangat didorong untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan reksadana di
indonesia. Hal ini diwujudkan dengan pengaturanketentuan-ketentuan mengenai
kustodian di dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan yang mendorong peran dari
kustodian.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah KSEI,
perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari OJK.
2. Biro Administrasi Efek (BAE)
Lembaga yang berdasarkan kontrak dengan emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan emiten dan pembagian hak yang berkaitan
dengan efek.[11]
Seperti halnya lembaga-lembaga pendukung lain dalam pasar modal, BAE pun memiliki kedudukan yang
cukup penting dalam transaksi pasar
modal. Dalam hal misalnya, sebuah perusahaan yang melakukan go public,
pemegang sahamnya tersebar di mana-mana sehingga bahkan tidak dikenalai oleh
emiten. Sehingga pada saat inilah BAE meawarkan jasanya untuk melakukan proses
administrasi sebagai pengganti untuk emiten dan investor.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai BAE adalah perseraon yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
3. Wali Amanat
Lembaga wali amanat hanya diperlukan dalam emisi obligasi. Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali dari pemberi amanat (investor).obligasi yang diterbitkan
perusahaan melalui pasar modal selama ini adalah obligasi dengan jaminan,
artinya pinjaman obligasi itu dijamindegan harta kekayaan perusahaan itu
sendiri. Oleh karena itu, dalam emisi obligasi harus juga ada hak investor
untuk mengawasi perusahaan. Untuk keperluan iinilah maka emiten harus menunjuk
wali amanat.[12]
Dalam melakukan pekerjaannya sebagai wali amanat dari investor, wali amanat
haruslah berkedudukan sebagai lembaga yang independenyang ditetapkan oleh bank
umum sebagai pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwakilan amanatan.
Tetapisebagai catatan disini, mengantisispasi terhadap perkembangan pasar, maka
dimungkinkan bagi pihak lain selain bank umum, untuk melakukan kegiatan sebagai wali amanat berdasarkan peraturan
pemerintah.
4.
Pemeringkat
Efek
Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan
kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang
memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek
pemeringkatan terhadap; Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek
lain yang dapat diperingkat; dan Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana
dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peringkat efek yang dikeluarkan oleh pemeringkat efek menjadi informasi
penting, karena ia akan menjadi alasan keputusan bagi seorang investor untuk
melakukan pembelian efek. Pemeringkatan menggunakan simbol-simbol yang dipakai
secara internasional.[13]
Profesi penunjang pasar modal di dalamnya meliputi:[14]
1.
Akuntan,
yaitu pihak yang
bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata
buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
2.
Penilai, yaitu pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Baik
itu berupa penilaian usaha maupun penilain properti pada perusahaan.
3.
Konsultan Hukum, yaitu ahli hukum yang
memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pada
prinsipnya, jasa konsultan hukum diperlukan untuk kepentingan semua pihak yang
memerlukannya yang memberikan pendapatnya mengenai suatu masalah atau objek
tertetu.
4.
Notaris, yaitu pejabat umum
yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. Kehadiran notaris
dalam pasar modal diperlukan di sektor pasarmodal dalam rangka proses penawaran
umum atau membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun
pernyataan keputusan RUPS, baik saat akan go public maupun setelah go
public.
Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi. Untuk di Indonesia sendiri, tercatat telah ada 600
emiten yang telah tercatat sepanjang tahun 2018.[15]
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
derivatif dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah,
yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham,
obligasi, dan sukuk.
Sedangkan perusahaan publik dirujuk
dari UU Pasar Modal adalah adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya
oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[16]
Jika emiten, emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk
melakukan Penawaran Umum. Sedangkan jika Perusahaan Publik, perusahaan publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai
Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan
kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan
Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum
dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang
diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.[17]
BAB III
PENUTUP
Terdapat beberapa lembaga yang
terdapat di dalam pasar modal. Lembaga-lembaga itu yaitu; Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) &
Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek , Lembaga Penunjang,
Profesi Penunjang, Emiten dan Perusahaan Terbuka.
Lembaga-lembaga yag terdapat dalam pasar modal di atas sama-sama memiliki
peran dan fungsinya masing-masing. Kesemuanya itu telah di atur dalam peraturan
perundang-undangan. Diantaranya diatur di dalam UU Nomor 8Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal dan UU Nomor 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangandan dibeberapa
putusan-putusan lain yang berkaitan dengan pasar modal.
Saran kami sebagai penulis untuk
pemerintah adalah agar lebih jelas lagi pengaturan mengenai pasar modal dan
juga agar bisa mengikuti perkembangan di pasar modal mengingat perkembangan
pasar modal tergolong pesat. Kemudia, saran kami pula bagi lembaga-lembaga yang
yang bersangkutan dengan pasarmodal agar kinerja dalam pelayanan di pasar modal
dapat lebih ditingkatkan lagi agar pasar modal di Indonesia dapat bersaing
dengan negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Nasarudin, M. Irsan, dkk, 2011, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
Jakarta: Kencana.
OJK, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan.
Rokhmatussa’diyah, Ana, dkk, 2011, Hukum Investasi dan Pasar Modal,
Jakarta: Sinar Grafika.
Tavinayati, dkk. 2013, Hukum Pasar Modal Indonesia,, Jakarta:
Sinar Grafika.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang NegaraRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal.
www.cnbcindonesia.com Diakses pada
14 April 2019
www.idx.co.id Diakses pada
14 April 2019.
www.ojk.go.id Diakses pada 12 April 2019
www.sahamok.com Diakses pada
12 April 2019.
[1]
M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, (jakarta: Kencana, 2011), hlm.113.
[3] Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
[5] M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
(jakarta: Kencana, 2011), hlm. 124.
[11]
Ana Rokhmatussa’diyah, dkk, Hukum Investasi dan Pasar
Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 178.
[13]
M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 176.
Komentar
Posting Komentar