LEMBAGA-LEMBAGA PELAKU PASAR MODAL


MAKALAH
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKU PASAR MODAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Hukum Investasi dan Pasar Modal
Dosen Pengampu: Dr. Baiq Ratna Mulhimah, MH




Suci Ramadhani Putri                (170201027)



JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2018/2019

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam senantiasa  kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang benderang. Dan semua perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifatnya adalah panutan bagi semua umatnya.
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Hukum Investasi dan Pasar Modal" pada jurusan Muamalah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Makalah ini berjudul  Lembaga-lembaga Pelaku Pasar Modal
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf bila ada salah-salah kata. Sesungguhnya segala kekurangan dan kesalahan itu datangnya dari kami sendiri. Sedangkan segala kelebihan itu datangnya dari Allah SWT semoga Allah SWT meridhai kita. Tiada gading yang tak retak. Sekian.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Mataram, 14 April 2019                                                                                                          Penulis

DAFTAR ISI






BAB I

PEDAHULUAN


Pasar modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pemberdayaan usahanya. Tujuan pembentukan pasar modal adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan,dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar modal memiliki peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat.
Kegiatan di pasar modal berkaitan dengan perdagangan efek-efek perusahaan. Efekadalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit enyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derifatif dari efek. Perdagangan efek di pasar modal merupakan hal penting bagi pasar modal itu sendiri.
Dalam prosesnya terdapat institusi-institusi atau lembaga-lembaga yang berperan terhadapkeberlangsungan pasar modal. Antara satu lembaga dengan lembaga yang lain saling berkaitan yang terikat dalam sebauah ‘rantai’ yang disebut dengan pasar modal. Pada makalah ini, kami mencoba untuk mengupas lebih lanjut mengenai institusi-institusi atau lembaga-lembaga yang terlibat di dalam pasar modal. Dengan data-data informasi terbaru yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang terkait.
Apa saja lembaga-lembaga pokok pada pasar modal?
Mengetahui apa saja lembaga-lembaga pokok pada pasar modal.

BAB II

PEMBAHASAN


 Pihak-pihak atau institusi institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM.[1] Namun ada perubahan pada masalah regulasi, penerapan peraturan perundang-undangan  dan penegakan hukum, sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diganti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Selain dari OJK terdapat pula lembaga-lembaga lain yang terlibat di pasar modal.
Otoritas JasaKeuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan baik disektor perbankan, pasar modal, dan sector jasa non bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.[2] Atau berdasarkan yang dapat kita fahami definisi dari UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, serta wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, serta menyidik sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut.[3]
Sebelum dibentuknya OJK, pengawasan di industri keuangan terpisah diawasi oleh dua lembaga untuk sektor perbankan, diawasi oleh BI (Bank Indonesia) sedangkan untuk sektor Pasar Modal dan Lembaga Keuangan diawasi Bapepam-Lk. Namun, sejak diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka seluruh pengawasan diletakkan di bawah pengawasan OJK. Hal ini karena dirasa perlunya agar sektor pasar modal atau jasa keuangan pada umumnya, terselenggara secara lebih teratur, adil, transparan, serta akuntabel, sehingga sistem keunangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat maka dibentuklah OJK ini. Pengalihan kewenangan dari Bapepam-LK menjadi ke OJK mulai dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2012. Maka sejak saat itu pula, OJK memiliki keududukan tertinggi di dalam sektor jasa keuangan, khususnya juga di sektor pasar modal.
Salah satu tugas dari OJK  adalah mengatur serta melakukan pengawasan yang terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor pasar modal. Perbedaan pengawasan yang dilakukan OJK dengan badan sebelumnyaadalah bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK dilandasi oleh semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen. Edukasi dan perlindungan konsumen diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu pertama; meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitasdan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, atau di sektor pasar modal secara khususnya, dan kedua; memberikan peluang dan kesempatan untuk perkebangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparan.
Sementara itu, berhubung OJK adalah lembaga independen  negara dan tertinggi negara di sektor jasa keuangan, bukan berarti OJK lepas dari pengawasan. OJK daiawasi leh DPR, dalam hal ini komisi XI. Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan keungan tiga bulanan, semesterm dan tahunan. Laporan ini akan diberikan kepada badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu, OJK juga wajib memberikan menyusun laporan keuangan kegiatan. Berikut perbandingan struktur kelembagaan pasar modal sebelum dan sesudah adanya OJK.[4]

Sebelum:
 

Bapepam-Lk
 


LKPEI
 
KSEI
 
BEI
 
 
Lembaga Penunjang
 
Profesi Penunjang
 
Perusahaan Efek
 
Pemodal
 
-Emiten
-Perusahaan Publik
-Reksa dana

 
-Biro Administrasi Efek
-Bank Kustodian
-Wali Amanat
-Pemeringkat Efek
 
-Penjamin Emisi
-Perantara Pedagang Efek
-Manajer Investasi
 
-Akuntan
-Notaris
-Penilai
-Konsultan Hukum
 
-Domestik
-Asing
 
 













Sesudah:
OJK
 
BEI
 
LKPEI
 
KSEI
 
Perusahaan Efek
 
-Emiten
-Perusahaan Publik
-Reksa dana

 
Lembaga Penunjang
 
Profesi Penunjang
 
Pemodal
 
-Biro Administrasi Efek
-Bank Kustodian
-Wali Amanat
-Pemeringkat Efek
 
-Akuntan
-Notaris
-Penilai
-Konsultan Hukum
 
-Domestik
-Asing
 
-Penjamin Emisi
-Perantara Pedagang Efek
-Manajer Investasi
 
 










Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Perdagangan efek yang sah menurut UU adalah di bursa efek. Penyelenggara bursa efek haruslah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.[5]
Bursa efek sebagai pengelola pasar modal, diwajibkan untuk memiliki modal sekurang-kurangnya Rp.7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratu juta rupiah). Sesuai dengan tujuannya, bursa efek adalah tempat dan pengelola untuk menyelengarakan perdagangan efek yang baik, maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung untuk melakukan perdagangan efek. Selain itu, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, maka bursa efek dalam menjalankan fungsinya haruslah bersifat produktif dan aktif. Dalam artian, bursa efek diiwajibkan untuk selalu aktif dalam mengendalikan pasar. Jika terdapat pelaku-pelaku pasar nakal yang melakukan manipulasi harga misalnya, maka bursa efek dapat mengambil langkah prefentif guna menjaga stabilitas pasar.
Sebelumnya, Indonesia tercatat memiliki dua bursa efek, yaitu bursa efek Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak 30 November 2007 BEJ dan BES digabung dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).[6]
Bursa efek pada hakikatnya adalah suatu pasar, seperti juga pasar konvensional yang kita kenal di kehidupan sehari-hari. Baik bursa efek maupun pasar konvensional adalah sama-sama bertujuan untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Namun, demikian adalah tidak sama antara bursa efek dengan pasar konvensional yang biasa kita kenal. Perbedaannya ialah:
Pertama, jika pada pasar konvensional produk dapat dimanfaatkan secara lansung, seperti membeli makanan yang dapat saat itu juga dinikmati. Berbeda dengan di bursa efek yang diperdagangkan adalah instrumen efek atau financial assets. Yang kemanfaatannya pada umumnya baru bisa dirasakan dikemudian hari. Seperti membeli saham yang baru akan dapat dirasakan manfaatnya dikemudian hari.
Kedua, jika pada pasar konvensional informasi menduduki posisi yang penting lantaran tanpa informasi calon pembeli tidak akan mengetahui harga dari barang yang akan dibelinya. Maka pada bursa efek, informasi menduduki posisi yang dominan. Karena dengan informasi, pembeli saham misalnya dapat mengetahui kinerja dan kebijakan dari emiten. Sehingga calon pembeli dapat mengambil keputusan emiten mana yang akan dapat menguntungkan dirinya.
Selain dua perbedaa di atas, bursa efek juga memiliki ciri yang tidak dimiliki oleh pasar konvensioanal. yaitu ketentuan yang dikeluarkan oleh berdifat mengikat dan berkekuatan hukum hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan di oleh undang-undang yang termuat dalam UUPM.
Lembaga Kliring dan penjaminan (LKP) adalah berbentuk perseroan, yaitu PT kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). LKP diwajibkan memiliki modal sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000.000. (lma belas miliar rupiah).[7]
KPEI adalah proses lanjutan yang dilakukan setelah di bursa efek. Transaksi di bursa efek dikliringkan oleh KPEI secara berkelanjutan sehingga hak dan kewajiban dari naggota bursa yang melakukan transaksi. KPEI menjamin penyelesaian transaki yang dilakukan di bursa efek. Jaminan yang dimaksud adalah dapat berupa dana, efe, dan jaminan bank kustodian untk menyelesaiakn transaksi tertenty. Dengan penjaminan ini, calon pembeli hanya dapat bertransaksi di bursa efek jika telah disetujui oleh KPEI karena telah memliki jaminan yang cukup.
Sedangkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah yang menyelenggarakan kustodian sentral (jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain) bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. KPEI wajib memiliki modal sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000.000 (lma belas miliar rupiah).
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. Sebelum melakukan kegiatannya, Perusahaan efek adalah berbentuk Perseroan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK.[8] Perusahaan efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a.        Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
Perusahaan efek yang sebagai perantara pedagang efek, bekerja sebagai perantara antara pembeli dengan penjual. Misalnya salah satu hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan efek yang sebagai perantara pedagang efek atau broker dapat membeli atau menjual efek berdasarkan amanat investor. Pemodal yang ingin membeli atau menjual saham harus menyampaikan amanat jual atau beli kepada broker yang ia tunjuk, untuk jasa inilah broker dibayar.
b.      Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Perusahaan efek yang sebagai penjamin emisi efek, bekerja sebagai pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yag dijual. Perusahaan-perusahaan yang sebagai emiten yang menginginkan agar hasil penjualan tercapai sesuai dengan waktu dan jumlah yang telah ditentukan. Perusahaan efek yang sebagai penjamin emisi inilah yang akan mengambil resiko untuk menjual apa yang telah emiten amanatkan. Jika terpenuhi, maka dai sinilah perusahaan efek yang sebagai penjamin emiten mendapat imbalannya.[9]
Jika apa yang emiten tujukan untuk dijual, terjual dengan harga tinggi maka semakin tinggi pula imbalan yang didapat oleh perusahaan efek yang sebagai pejamin dari emisi. Sebaliknya, jika apa yang emiten tujukan untuk dijual, terjual dengan harga rendah, maka semakin sedikit pula imbalan bagi perusahaan efek. Namun, sesuai dengan tugasnya sebagai penjamin emisi, jika terjadi apa yang emiten tujukan untuk terjual tidak terjual, maka penjamin emisilah yang akan membeli semuaapa yang emiten tujukan untuk terjual.
c.       Manajer Investasi
Perusahaan efek yang berlaku sebagai manajer investasi yang melakukan kegiatan usaha mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Atas pelaksaanaan tugas yang dikerjakannya, manajer investasi akan dibayar melalui pemotongan biaya. Besarnya pemotongan biaya fee untuk manajer investasi dihitung berdasarkan presentasi yang telah ditentukan dari nilai asset yang harus dikelola dan dicantumkan terbuka yang dapat dibacaoleh semua calon investor saat atau sebelum membeli efek.
Disamping lembaga-lembaga pokok didalam  pasar mosal, terdapat pulalembaga-lembaga lain yang kedudukannya sebagai penunjang dari terjadinya transaksi pasar modal. Lembaga-lembaga itu yaitu:
1.      Kustodian
Lembaga yang memberika jasa penitipan efek dan harta lainnya berkaitan dengan efek serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.[10] Meskipun kustodian adalah lembaga penunjang dalam pasar modal, namun kustodian sangat didorong untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan reksadana di indonesia. Hal ini diwujudkan dengan pengaturanketentuan-ketentuan mengenai kustodian di dalam UUPM dan peraturan pelaksanaan yang mendorong peran dari kustodian.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah KSEI, perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari OJK.
2.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Lembaga yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.[11] Seperti halnya lembaga-lembaga pendukung lain dalam pasar  modal, BAE pun memiliki kedudukan yang cukup  penting dalam transaksi pasar modal. Dalam hal misalnya, sebuah perusahaan yang melakukan go public, pemegang sahamnya tersebar di mana-mana sehingga bahkan tidak dikenalai oleh emiten. Sehingga pada saat inilah BAE meawarkan jasanya untuk melakukan proses administrasi sebagai pengganti untuk emiten dan investor. 
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai BAE adalah perseraon yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
3.      Wali Amanat
Lembaga wali amanat hanya diperlukan dalam emisi obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat (investor).obligasi yang diterbitkan perusahaan melalui pasar modal selama ini adalah obligasi dengan jaminan, artinya pinjaman obligasi itu dijamindegan harta kekayaan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam emisi obligasi harus juga ada hak investor untuk mengawasi perusahaan. Untuk keperluan iinilah maka emiten harus menunjuk wali amanat.[12]
Dalam melakukan pekerjaannya sebagai wali amanat dari investor, wali amanat haruslah berkedudukan sebagai lembaga yang independenyang ditetapkan oleh bank umum sebagai pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwakilan amanatan. Tetapisebagai catatan disini, mengantisispasi terhadap perkembangan pasar, maka dimungkinkan bagi pihak lain selain bank umum, untuk melakukan kegiatan  sebagai wali amanat berdasarkan peraturan pemerintah.
4.      Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan terhadap; Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat; dan Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peringkat efek yang dikeluarkan oleh pemeringkat efek menjadi informasi penting, karena ia akan menjadi alasan keputusan bagi seorang investor untuk melakukan pembelian efek. Pemeringkatan menggunakan simbol-simbol yang dipakai secara internasional.[13]


Profesi penunjang pasar modal  di dalamnya meliputi:[14]
1.      Akuntan, yaitu pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
2.      Penilai, yaitu pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Baik itu berupa penilaian usaha maupun penilain properti pada perusahaan.
3.      Konsultan Hukum, yaitu ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pada prinsipnya, jasa konsultan hukum diperlukan untuk kepentingan semua pihak yang memerlukannya yang memberikan pendapatnya mengenai suatu masalah atau objek tertetu.
4.      Notaris, yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran notaris dalam pasar modal diperlukan di sektor pasarmodal dalam rangka proses penawaran umum atau membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik saat akan go public maupun setelah go public.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Untuk di Indonesia sendiri, tercatat telah ada 600 emiten yang telah tercatat sepanjang tahun 2018.[15]
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Sedangkan perusahaan publik dirujuk dari UU Pasar Modal adalah adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[16]
Jika emiten, emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum. Sedangkan jika Perusahaan Publik, perusahaan publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.[17]



BAB III

PENUTUP


Terdapat beberapa lembaga yang terdapat di dalam pasar modal. Lembaga-lembaga itu yaitu; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) & Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek , Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten dan Perusahaan Terbuka.
Lembaga-lembaga yag terdapat dalam pasar modal di atas sama-sama memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Kesemuanya itu telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya diatur di dalam UU Nomor 8Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan UU Nomor 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangandan dibeberapa putusan-putusan lain yang berkaitan dengan pasar modal.
Saran kami sebagai penulis untuk pemerintah adalah agar lebih jelas lagi pengaturan mengenai pasar modal dan juga agar bisa mengikuti perkembangan di pasar modal mengingat perkembangan pasar modal tergolong pesat. Kemudia, saran kami pula bagi lembaga-lembaga yang yang bersangkutan dengan pasarmodal agar kinerja dalam pelayanan di pasar modal dapat lebih ditingkatkan lagi agar pasar modal di Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.




DAFTAR PUSTAKA


Nasarudin, M. Irsan, dkk, 2011, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana.
OJK, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan.
Rokhmatussa’diyah, Ana, dkk, 2011, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika.
Tavinayati, dkk. 2013,  Hukum Pasar Modal Indonesia,, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang NegaraRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

www.cnbcindonesia.com Diakses pada 14  April 2019
www.idx.co.id Diakses pada 14 April 2019.
www.ojk.go.id Diakses pada 12 April 2019
www.sahamok.com Diakses pada 12 April 2019.




[1] M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (jakarta: Kencana, 2011), hlm.113.
[2] www.ojk.go.id Diakses pada 12 April 2019.
[3] Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
[4] www.sahamok.com Diakses pada 12 April 2019.
[5] M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (jakarta: Kencana, 2011), hlm. 124.
[6] www.idx.co.id Diakses pada 14 April 2019.
[7] M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm.148.
[8] OJK, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, hlm. 189.
[9] Tavinayati, dkk. Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 27.
[10] Tavinayati, dkk. Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 29.
[11] Ana Rokhmatussa’diyah, dkk, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 178.
[12] Tavinayati, dkk. Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 30.
[13] M. Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 176.
[14] www.ojk.go.id Diakses pada 12 April 2019.
[15] www.cnbcindonesia.com Diakses pada 14  April 2019.
[16] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
[17] www.ojk.go.id Diakses pada 12 April 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Kewirausahaan Islam

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30