ULAMA PEREMPUAN DI INDONESIA


 

ULAMA PEREMPUAN DI INDONESIA


Perempuan Indonesia hingga hari ini keberadaannya masih terpasung, baik terpasung dari aspek agama, sosial budaya, ekonomi maupun politik. Dari aspek agama, seperti yang diketahui bahwa cendekiawan-cendekiawan besar saat ini mayoritasnya adalah laki-laki, dimana hukum dibuat berdasarkan sudut pandang laki-laki. Corak tafsir dan fikih masih bercorakkan laki-laki yang dibuat untuk kepentingan laki-laki. Dari aspek sosial budaya, terutama perempuan di Indonesia masih terikat oleh budaya patriakkhinya, di mana perempuan menjadi the second class atau menjadi termarginalkan dalam struktur kemasyarakatan di Indonesia. Kemudian dari aspek ekonomi, perempuan masih terbatas di dapur, di kasur dan di sumur, dalam artian perempuan tidak dibebaskan untuk melakukan aktifitas selayaknya seorang laki-laki untuk memperbaiki taraf ekonominya. Dan terakhir dari aspek politik, perempuan masa kini meski telah diberi jatah 30% untuk duduk di kursi parlemen, namun belum bisa dimanfaatkan asebaik-baiknya.
Dari sedikit gambaran di atas, cukup untuk kemudian dapat dijadikan tolak ukur bahwa perempuan benar-benar telah terpasung dengan kehakikatannya sebagai seorang manusia.
Kedudukan perempuan hakikatnya adalah setara dengan laki-laki. Dimana seorang laki-laki dan perempuan dalam hubungannya dengan Allah Swt. tidak dibedakan, keduanya sama-sama dalam kapasitas sebagai hamba (‘abd Allah) dengan tugas pokok yaitu mengabdi dan menyembah. Sebagaimana firman Allah Swt. Dalam Qs. Adz-Dzariyat ayat 56.

Artinya:Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Qs. Adz-Dzariyat : 56)

Dan juga antara laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Qs. Al-An’am ayat 165.

Artinya:Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-An’Am: 165)

Dan jika kita menilik kembali sejarah dari penciptaan Adam dan Hawa, keduanya sama-sama terlibat aktif dalam drama kosmis yang menggambarkan perjalanan panjang manusia sampai kemudian hadir dan berkembang biak di muka bumi.
Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk adanya seorang ulama perempuan khususnya di Indonesia saat ini. Yang dimaksud dengan ulama perempuan sendiri adalah orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (berakhlak), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Takut atau takwa kepada Allah Swt tidak hanya urusan laki-laki tetapi juga untuk urusan perempuan. tidak juga hanya dalam urusan public, tetapi juga dalam urusan keluarga. Begitupun hal ini berakhlak mulia, menegakkan keadilan dan memberikan kemaslahatan, tidak hanya hal-hal yang menyangkut laki-laki. Tetapi juga persis berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan perempuan. sehingga tercita relasi dan keharmonisan diantara keduanya.
Menurut sejarah sendiri bahwa pernah pada zaman sahabat nabi tercatat sekitar 1200 orang sahabat perempuan yang aktif dalam dunia periwayatan hadis, dan berkurang pada zaman tabi’in menjadi 150 orang perempuan, dan terakhir sebelum benar-benar menghilang tercatat di zaman tabi’at tabiin ada tersisa 50 orang perempuan yang terlibat dalam periwayatan hadis.
Hal ini kemudian seharusnya menjadi penyemangat bagi perempuan masa kini di Indonesia untuk bangkit dan melakukan perubahan terhadap kaumnya. Terutama dengan melihat banyaknya kekerasan dan ketimpangan kesetaraan gender hari ini, yang harus segera dilakukannya perubahan. Mari mengubah terutama hukum-hukum yang berlaku saat ini yang lebih melindungi kepentingan laki-laki dari pada perempuan, agar Indonesia menjadi tempat yang ramah baik bagi laki-laki maupun perempuan, hari ini, maupun generasi yang akan datang.

Mataram, 19 November 2019

Suci Ramadhai Putri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Kewirausahaan Islam

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30