Opini: Omnibus Law
OMNIBUS
LAW
Pemerintah hari ini tengah menyusun
sebuah UU yang disebut dengan Omnibus Law. Omnibus Law yaitu UU baru yang
memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU
sekaligus. Salah satu aspek yang kan
dibuatkan adalah dibidang ketenagakerjaan yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klester, yaitu 1)
Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Perlindungan UMKM, 4)
Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6)
Dukungan Riset, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Investasi
dan Proyek Pemerintah, 10) Pengadaan Lahan, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Kehadiran dari Omnibus Law sendiri
menuai pro dan kontra. Dari pihak pro, mendukung langkah pemerintah untuk
membuat Omnibus Law karena dengan adanya Omnibus Law ini akan mendatangkan para
investor untuk menenmkan modalnya di Indonesia. Indonesia hari ini pertumbuhan
ekonominya selalu saja stagnan di angka 5%, untuk menikkan 1% pertumbuhan
ekonomi diperlukan sekitar 800 triliun. Sedangkan dipihak kontra sendiri yang
mayoritasnya dari kalangan buruh, dengan tegas menolak kehadiran Omnibus Law,
karena jika sampai Omnibus Law disahkan maka para buruh akan menjadi budak di
negeri sendiri. Karena terdapat beberapa pasal yang dinilai sangat merugikan
bagi puruh, diantaranya adalah kemudahan mem PHK massal para buruh.
Sementara itu, penulis menilai
kehadiran Omnibus Law ini tidak harus dilanjutkan kehadirannya. Karena jika
dilihat dari system perundang-undangan Indonesia, seperti yang diketahui
Indonesia adalah Negara yang condong pada system Civil Law, bertentangan dengan
Omnibus Law yang lazimnnya digunakan oleh Negara yang system
perundang-undangannya condong pada Common Law. Selain itu, kehadiran Omnibus
Law sendiri menimbulkan golakan penolakan. Untuk itu, akan lebih baik jika niat
pemerintah untuk membuat Omnibus Law ini dibatalkan.
Mataram, 27 Februari 2020
Komentar
Posting Komentar