Opini: Omnibus Law


OMNIBUS LAW

            Pemerintah hari ini tengah menyusun sebuah UU yang disebut dengan Omnibus Law. Omnibus Law yaitu UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Salah satu aspek yang  kan dibuatkan adalah dibidang ketenagakerjaan yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klester, yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Perlindungan UMKM, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Investasi dan Proyek Pemerintah, 10) Pengadaan Lahan, dan 11) Kawasan Ekonomi.

            Kehadiran dari Omnibus Law sendiri menuai pro dan kontra. Dari pihak pro, mendukung langkah pemerintah untuk membuat Omnibus Law karena dengan adanya Omnibus Law ini akan mendatangkan para investor untuk menenmkan modalnya di Indonesia. Indonesia hari ini pertumbuhan ekonominya selalu saja stagnan di angka 5%, untuk menikkan 1% pertumbuhan ekonomi diperlukan sekitar 800 triliun. Sedangkan dipihak kontra sendiri yang mayoritasnya dari kalangan buruh, dengan tegas menolak kehadiran Omnibus Law, karena jika sampai Omnibus Law disahkan maka para buruh akan menjadi budak di negeri sendiri. Karena terdapat beberapa pasal yang dinilai sangat merugikan bagi puruh, diantaranya adalah kemudahan mem PHK massal para buruh.

            Sementara itu, penulis menilai kehadiran Omnibus Law ini tidak harus dilanjutkan kehadirannya. Karena jika dilihat dari system perundang-undangan Indonesia, seperti yang diketahui Indonesia adalah Negara yang condong pada system Civil Law, bertentangan dengan Omnibus Law yang lazimnnya digunakan oleh Negara yang system perundang-undangannya condong pada Common Law. Selain itu, kehadiran Omnibus Law sendiri menimbulkan golakan penolakan. Untuk itu, akan lebih baik jika niat pemerintah untuk membuat Omnibus Law ini dibatalkan.


Mataram, 27 Februari 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Kewirausahaan Islam

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30