MAHASISWA DAN HAM
Tepat pada hari ini, tanggal 10 Desember, kita akan memperingati
hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.
Peringatan resminya dimulai sejak tahun 1950. Saat itu, Dewan
Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB)
mengundang semua negara dan organisasi untuk memperingatinya. Hak Asasi
Manusia (HAM) lahir sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap
manusia. Hak Asasi Manusia yang disepakati meliputi dua rumpun, yaitu hak-hak
sipil dan politik (sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Bahwa, setiap kita memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam
setiap hal. Dengan begitu, barulah akan tercipta kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia ini. Dan dalam upaya penegakan HAM penting untuk melibatkan
mahasiswa, karena mahasiswa secara naluriah memiliki kepakaan yang tinggi
terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa bukan kaum
lemah, mahasiswa adalah kaum intelek, mahasiswa adalah agent of change (agen
perubahan) dan juga mahasiwa adalah penyambung lidah rakyat.
Di Indonesia sendiri, perjalanan HAM memiliki histori yang panjang.
Dimulai sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI), yaitu upaya untuk
memasukkan instrumen HAM ke dalam Rancangan UUD, meskipun saat itu sempat
mendapatkan beberapa penolakan. Hal ini dilakukan karena melihat potensi
konflik berkepanjangan, yang disebebakan oleh pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang akan terjadi dimana-mana. Sehingga akan menyebebkan terpecah belahnya
bangsa Indonesia. Instrument HAM pun akhirnya dapat disepakati untuk dimasukkan
ke dalam susunan naskah UUD 1945. Dan pada perkembangannya, HAM diatur lebih
lanjut melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, meski HAM telah diatur sedemikian rupa, masih saja terjadi
pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimulai dari yang dilakukan
oleh kelompok-kelompok radikal, sampai dengan negara sendiripun tercatat pernah
melakukan pelanggaran HAM ini. Diantanya, Penembakan Misterius (Petrus),
Tragedi Semanggi, Pembunuhan Munir, Tragedi Wamena, juga tragedi penembakan
mahasiswa Trisakti saat aksi demonstrasi menuntur diturunkannya Presiden
Soeharto pada Mei 1998. Dan yang terbaru, yang kerap kali terjadi pada
mahasiswa kita saat ini adalah penangkapan serta kriminalisasi mahasiswa yang
sedang berdemonstrasi menuntut ditegakkannya keadilan di negeri ini.
Sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (4), bahwa
“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah”. Negara berkewajiban untuk melindungi kemudian mengakkan keadilan terhadap para
korban pelanggaran HAM yang terjadi pada warga negaranya, baik yang dilakukan
oleh individu maupun kelompok radikal, dan tidak terkecuali meskipun itu
dilakukan oleh pemerintah sekalipun.
Di dalam Islampun telah disinggung pula terkait kewajiban untuk
mengakkan Hak Asasi Manusia bagi setiap ummat. Serta menjadi maqashid
syariah atau sebagai tujuan dari ditetapkannya syariat. Hal tersebut untuk
membuktikan bahwa manusia memang diciptakan sebagai makhluk yang istimewa,
sehingga manusia dipercayakan oleh-Nya untuk menjadi khalifah di muka bumi ini.
Sebagaimana yang tercantum di dalam Qs. Al-Isra’ ayat 70, bahwa:
۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ
ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ
ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا
تَفۡضِيلٗا
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami
angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (Qs. Al-Isra ayat 70)
Di Indonesia sendiri, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa untuk ditegakkannya Hak
Asasi Manusia, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM bertugas untuk memantau pelaksanaan kewajiban Hak Asasi Manusia oleh
negara ataupun pemerintah untuk memastikan bahwa negara memenuhi
kewajiban-kewajibannya di bidang HAM.
Namun, Komnas HAM tak dapat bekerja sendiri dalam pemajuan dan
penegakan Hak Asasi Manusia di negeri ini. Oleh karena itu, penting
keterlibatan dari setiap elemen masyarakat, untuk ikut andil dalam menjaga
terlindunginya HAM setiap warga negara ini. Termasuk sangat penting untuk
melibbatkan mahasiswa. Karena terbukti dalam sejarah bangsa ini, bahwa
mahasiswa atau kaum muda telah mengambil peran penting untuk menjaga keutuhan
dan persatuan NKRI.
Mahasiswa adalah mereka yang
belajar di perguruan tinggi atau universitas, institute maupun akademi. Namun,
arti dari kata mahasiswa tidak sesederhana itu, mahasiswa berasal dari dua sub
kata, yaitu maha dan siswa. Maha artinya “ter” dan siswa artinya “pelajar”,
sehingga arti dari kata mahasiswa adalah “terpelajar”. Maksudnya adalah,
mahasiswa bukanlah mereka yang hanya memepelajari pada satu bidangnya saja,
namun juga harus mampu memberikan bukti
nyata dengan berinovasi serta berkreasi. Selain itu, mahasiswa Dalam
literatur ilmu politik, mahasiswa merupakan salah satu aktor yang dapat
digolongkan ke dalam pressure group (kelompok penekan). Sebagai kekuatan
penekan, mahasiswa dapat memainkan peran dalam penegakan HAM dengan pilihan
strategi dan cara berikut:
Pertama, mahasiswa sebagai agent of change serta penyambung
lidah rakyat, dapat menggunakan parlemen jalanan atau dengan berdemonstrasi,
ketika pelanggaran terhadap HAM terjadi. Namun, demonstrasi yang dilakukan
haruslah dikaji terlebih dahulu. Apakah memang benar telah terjadi pelanggaran HAM
atau tidak. Barulah kemudian jika telah dapat dipastikan kebenaranya, mahasiswa
dapat menyuarakan suaranya lewat demonstrasi. Tentu, demonstrasi yang dilakukan
haruslah dengan cara-cara yang baik. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 J UUD
1945.
Kedua, mahasiswa dapat membangun jejaring gerakan Hak Asasi Manusia
dengan lembaga-lembaga yang relevan terhadap penegakan pelanggaran HAM. Seperti
Komnas HAM, LSM, maupun antar kelompok mahasiswa.
Dan ketiga, mahasiswa dapat melakukan advokasi kebijakan untuk
meastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara telah benar-benar
menerapakan nilai-nilai untuk menjaga terselanggaranya Hak Asasi Manusia.
Mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam Fakultas Hukum biasanya menjadi
kelompok mahasiswa yang mudah untuk mengaplikasikannya.
Untuk itu, perihal mahasiswa dan Hak Asasi Manusia adalah hal yang
harus sama-sama kita jaga. Soekarno pernah mengatakan, bahwa ”Sediakan aku 10
pemuda, maka akan kuguncang dunia” Karena mahasiswa adalah kaum muda yang
memiliki peran penting bagi bangsa ini, dalam melindungi dan mengakkan HAM bagi
setiap warga negara. Sedangkan Hak Asasi Manusia adalah instrumen di dunia ini
bagi kita untuk mencapai kemerdekaan, keadilan dan perdamaian. Dengan demikian,
perintah-Nya untuk menebarkan perdamaian juga dapat kita laksanakan.
Mataram, 10 Desember 2020
Penulis
: Suci Ramadhani Putri (Mahasiswa UIN Mataram)
Komentar
Posting Komentar