MAHASISWA DAN HAM

Tepat pada hari ini, tanggal 10 Desember, kita akan memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.  Peringatan resminya dimulai sejak tahun 1950. Saat itu, Dewan Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB)  mengundang semua negara dan organisasi untuk memperingatinya. Hak Asasi Manusia (HAM) lahir sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap manusia. Hak Asasi Manusia yang disepakati meliputi dua rumpun, yaitu hak-hak sipil dan politik (sipol) dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Bahwa, setiap kita memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal. Dengan begitu, barulah akan tercipta kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia ini. Dan dalam upaya penegakan HAM penting untuk melibatkan mahasiswa, karena mahasiswa secara naluriah memiliki kepakaan yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa bukan kaum lemah, mahasiswa adalah kaum intelek, mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan) dan juga mahasiwa adalah penyambung lidah rakyat.

Di Indonesia sendiri, perjalanan HAM memiliki histori yang panjang. Dimulai sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI), yaitu upaya untuk memasukkan instrumen HAM ke dalam Rancangan UUD, meskipun saat itu sempat mendapatkan beberapa penolakan. Hal ini dilakukan karena melihat potensi konflik berkepanjangan, yang disebebakan oleh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan terjadi dimana-mana. Sehingga akan menyebebkan terpecah belahnya bangsa Indonesia. Instrument HAM pun akhirnya dapat disepakati untuk dimasukkan ke dalam susunan naskah UUD 1945. Dan pada perkembangannya, HAM diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, meski HAM telah diatur sedemikian rupa, masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimulai dari yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal, sampai dengan negara sendiripun tercatat pernah melakukan pelanggaran HAM ini. Diantanya, Penembakan Misterius (Petrus), Tragedi Semanggi, Pembunuhan Munir, Tragedi Wamena, juga tragedi penembakan mahasiswa Trisakti saat aksi demonstrasi menuntur diturunkannya Presiden Soeharto pada Mei 1998. Dan yang terbaru, yang kerap kali terjadi pada mahasiswa kita saat ini adalah penangkapan serta kriminalisasi mahasiswa yang sedang berdemonstrasi menuntut ditegakkannya keadilan di negeri ini.

Sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (4), bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Negara berkewajiban untuk melindungi  kemudian mengakkan keadilan terhadap para korban pelanggaran HAM yang terjadi pada warga negaranya, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok radikal, dan tidak terkecuali meskipun itu dilakukan oleh pemerintah sekalipun.

Di dalam Islampun telah disinggung pula terkait kewajiban untuk mengakkan Hak Asasi Manusia bagi setiap ummat. Serta menjadi maqashid syariah atau sebagai tujuan dari ditetapkannya syariat. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa manusia memang diciptakan sebagai makhluk yang istimewa, sehingga manusia dipercayakan oleh-Nya untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Sebagaimana yang tercantum di dalam Qs. Al-Isra’ ayat 70, bahwa:

۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا 

Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (Qs. Al-Isra ayat 70)

Di Indonesia sendiri, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa untuk ditegakkannya Hak Asasi Manusia, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bertugas untuk memantau pelaksanaan kewajiban Hak Asasi Manusia oleh negara ataupun pemerintah untuk memastikan bahwa negara memenuhi kewajiban-kewajibannya di bidang HAM.

Namun, Komnas HAM tak dapat bekerja sendiri dalam pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia di negeri ini. Oleh karena itu, penting keterlibatan dari setiap elemen masyarakat, untuk ikut andil dalam menjaga terlindunginya HAM setiap warga negara ini. Termasuk sangat penting untuk melibbatkan mahasiswa. Karena terbukti dalam sejarah bangsa ini, bahwa mahasiswa atau kaum muda telah mengambil peran penting untuk menjaga keutuhan dan persatuan NKRI.

Mahasiswa adalah mereka yang belajar di perguruan tinggi atau universitas, institute maupun akademi. Namun, arti dari kata mahasiswa tidak sesederhana itu, mahasiswa berasal dari dua sub kata, yaitu maha dan siswa. Maha artinya “ter” dan siswa artinya “pelajar”, sehingga arti dari kata mahasiswa adalah “terpelajar”. Maksudnya adalah, mahasiswa bukanlah mereka yang hanya memepelajari pada satu bidangnya saja, namun juga harus mampu  memberikan bukti nyata dengan berinovasi serta berkreasi. Selain itu, mahasiswa Dalam literatur ilmu politik, mahasiswa merupakan salah satu aktor yang dapat digolongkan ke dalam pressure group (kelompok penekan). Sebagai kekuatan penekan, mahasiswa dapat memainkan peran dalam penegakan HAM dengan pilihan strategi dan cara berikut:

Pertama, mahasiswa sebagai agent of change serta penyambung lidah rakyat, dapat menggunakan parlemen jalanan atau dengan berdemonstrasi, ketika pelanggaran terhadap HAM terjadi. Namun, demonstrasi yang dilakukan haruslah dikaji terlebih dahulu. Apakah memang benar telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak. Barulah kemudian jika telah dapat dipastikan kebenaranya, mahasiswa dapat menyuarakan suaranya lewat demonstrasi. Tentu, demonstrasi yang dilakukan haruslah dengan cara-cara yang baik. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 J UUD 1945.

Kedua, mahasiswa dapat membangun jejaring gerakan Hak Asasi Manusia dengan lembaga-lembaga yang relevan terhadap penegakan pelanggaran HAM. Seperti Komnas HAM, LSM, maupun antar kelompok mahasiswa.

Dan ketiga, mahasiswa dapat melakukan advokasi kebijakan untuk meastikan bahwa pola, struktur dan kelembagaan negara telah benar-benar menerapakan nilai-nilai untuk menjaga terselanggaranya Hak Asasi Manusia. Mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam Fakultas Hukum biasanya menjadi kelompok mahasiswa yang mudah untuk mengaplikasikannya.

Untuk itu, perihal mahasiswa dan Hak Asasi Manusia adalah hal yang harus sama-sama kita jaga. Soekarno pernah mengatakan, bahwa ”Sediakan aku 10 pemuda, maka akan kuguncang dunia” Karena mahasiswa adalah kaum muda yang memiliki peran penting bagi bangsa ini, dalam melindungi dan mengakkan HAM bagi setiap warga negara. Sedangkan Hak Asasi Manusia adalah instrumen di dunia ini bagi kita untuk mencapai kemerdekaan, keadilan dan perdamaian. Dengan demikian, perintah-Nya untuk menebarkan perdamaian juga dapat kita laksanakan.

Mataram, 10 Desember 2020

Penulis : Suci Ramadhani Putri (Mahasiswa UIN Mataram)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Kewirausahaan Islam

Makalah Filsafat Empirisme

KAIDAH FIKIH KULLIYAT YANG KE 26-30